Mengenal lebih dekat Dinas Pariwisata malinauutara, dinas yang mengembangkan dan mempromosikan pariwisata daerah.
DISPAR malinauutara adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata di malinauutara, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah malinauutara, dinas ini berperan strategis dalam mengembangkan destinasi, mempromosikan potensi wisata, melestarikan budaya, serta memberdayakan ekonomi kreatif untuk meningkatkan kunjungan dan kesejahteraan masyarakat malinauutara.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, DISPAR malinauutara mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
DISPAR malinauutara terbentuk seiring berkembangnya potensi pariwisata sebagai sektor unggulan malinauutara. Kekayaan alam, budaya, dan kreativitas masyarakat menuntut lembaga khusus yang fokus mengembangkan dan memasarkan pariwisata daerah.
Seiring penataan kelembagaan perangkat daerah dan diberlakukannya Undang-Undang Kepariwisataan, urusan ini dikelola secara terpadu melalui DISPAR malinauutara. Tujuannya: meningkatkan kunjungan wisatawan, memberdayakan ekonomi kreatif, dan menjadikan pariwisata sebagai penggerak ekonomi malinauutara.
DISPAR malinauutara melayani wisatawan dan pelaku usaha pariwisata di malinauutara, dengan fokus pada:
Pencapaian Kami
Akses Cepat