🏝️ Jelajahi pesona wisata malinauutara! Temukan destinasi, event budaya, dan desa wisata terbaik.
Jl. Pariwisata No. 1, malinauutara (0741) 175537 Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB

Tentang DISPAR malinauutara

Mengenal lebih dekat Dinas Pariwisata malinauutara, dinas yang mengembangkan dan mempromosikan pariwisata daerah.

Profil Dinas

DISPAR malinauutara adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata di malinauutara, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah malinauutara, dinas ini berperan strategis dalam mengembangkan destinasi, mempromosikan potensi wisata, melestarikan budaya, serta memberdayakan ekonomi kreatif untuk meningkatkan kunjungan dan kesejahteraan masyarakat malinauutara.

Tugas Pokok & Fungsi

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, DISPAR malinauutara mempunyai tugas pokok sebagai berikut:

  • Pengembangan Destinasi, Pengembangan, penataan, dan pengelolaan daya tarik wisata di malinauutara.
  • Pemasaran & Promosi, Promosi pariwisata, penyelenggaraan event, dan branding destinasi malinauutara.
  • Pengembangan Ekonomi Kreatif, Pembinaan pelaku ekraf, kuliner, kriya, dan industri kreatif pendukung pariwisata.
  • Pengembangan Desa Wisata, Pembinaan desa wisata berbasis potensi lokal dan kearifan budaya malinauutara.
  • Pembinaan SDM & Industri Pariwisata, Pelatihan SDM, pembinaan Pokdarwis, dan pelayanan perizinan usaha pariwisata.
Wilayah Pelayanan: Seluruh wilayah malinauutara
Layanan Utama: Destinasi, Promosi & Event, Ekonomi Kreatif, Desa Wisata, Perizinan (TDUP), SDM Pariwisata
Kantor: Jl. Pariwisata No. 1, malinauutara
Dasar Hukum: UU No. 10/2009 tentang Kepariwisataan & UU No. 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif

Sejarah Singkat

DISPAR malinauutara terbentuk seiring berkembangnya potensi pariwisata sebagai sektor unggulan malinauutara. Kekayaan alam, budaya, dan kreativitas masyarakat menuntut lembaga khusus yang fokus mengembangkan dan memasarkan pariwisata daerah.

Seiring penataan kelembagaan perangkat daerah dan diberlakukannya Undang-Undang Kepariwisataan, urusan ini dikelola secara terpadu melalui DISPAR malinauutara. Tujuannya: meningkatkan kunjungan wisatawan, memberdayakan ekonomi kreatif, dan menjadikan pariwisata sebagai penggerak ekonomi malinauutara.

Cakupan Pelayanan

DISPAR malinauutara melayani wisatawan dan pelaku usaha pariwisata di malinauutara, dengan fokus pada:

  • Wisatawan yang membutuhkan informasi destinasi dan agenda wisata
  • Pengelola destinasi dan daya tarik wisata
  • Pelaku ekonomi kreatif, kuliner, dan kriya
  • Kelompok desa wisata dan Pokdarwis
  • Pelaku usaha pariwisata (hotel, restoran, biro perjalanan)
  • Komunitas seni dan budaya pendukung pariwisata

Pencapaian Kami

DISPAR malinauutara dalam Angka

45+
Destinasi Wisata
12
Desa Wisata Binaan
1,2 Jt
Kunjungan/Tahun
98%
Kepuasan Wisatawan